Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Doktrin “Islam Substantif” : Penghambat Syariah
Salah satu hambatan besar penerapan syariah Islam adalah doktrin “Islam substanstif”. Doktrin yang sengaja dilontarkan kaum liberal-sekular sejak abad ke-19 M ini mengatakan ajaran Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, ajaran yang dianggap tetap dan universal, yang sering disebut dengan substansi (intisari). Fazlur Rahman menyebutnya “ideal moral”. Kedua, ajaran yang dianggap temporal dan lokal, yang karenanya bisa berubah-ubah sesuai konteks waktu dan tempat. Bagian ajaran ini oleh Fazlur Rahman disebut ketentuan “legal spesifik”. (Fazlur Rahman, 1992:21).





